SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN (SKPT)
PERSYARATAN
1. Surat pemohonan
2. Surat kuasa, jika pemohonananya dikuasakan
3. Identitas pemegang atau kuasa :
a. perorangan : FC KTP dan KK yang masih berlaku dilegalisir oleh pejabat tertentu
b. badan hukum : FC KTP dan KK pendirian dan pengesahan badan hukum di legalisir oleh pejabat yg
berkuasa
4. Foto copy sertifikat (jika sudah bersertifikat)
5. Bukti hubungan hukum antar subyek dan obyek hak
BIAYA: Rp. 50.000,- /BIDANG
(diluar biaya pengukuran , bila dilakukanpeungukuran)
Waktu Penyelesaian : 4 Hari Kerja
TARIF PELAYANAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN BATAS BIDANG TANAH
(Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 2010 Tanggal 22 Januari 2010)
Rumus Biaya Ukur = (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp. 100.000
Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK) :
- Tanah Non Pertanian : Rp. 100.000,-
- Tanah Pertanian : Rp. 50.000,-